voorschot
Apa itu voorschot?
voorschot adalah 1 pembayaran di muka, penyimpanan, sejumlah uang yg dikehendaki oleh pengacara dari kliennya sbg uang muka dari honorarium yg akan diterimanya kemudian; 2 penyetoran terlebih dahulu kpd panitera dr pengadilan untuk menutup ongkos kepaniteraan yg mungkin terjadi dan untuk menutupi rupa-rupa pengeluaran
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: V
Comments are closed here.