Arti Wilayah dalam istilah politik / pemerintahan adalah Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang)
wilayah adalah n daerah (kekuasaan, pemerin tahan, pengawasan, lingkungan dsb); — administratif lingkungan kerja pe rangkat pemerintah pusat yg menyelenggarakan tugas pemerintahan umum di daerah; — antar wilayah yg ada dl batas antar kantor pos; — kerja daerah yg men jadi kekuasaan dl menjalankan tugas; mewilayahi v mencakupi daerah: keca matan Serpong — beberapa desa; perwilayahan n hal-hal yg berhubungan dng wilayah; sewilayah n satu wilayah; seluruh wila yah
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Comments are closed here.