Mudharabah

Apa itu Mudharabah?

Arti dan makna Mudharabah dalam istilah keuangan:
Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi peraturan.

 

sumber: https://www.lps.go.id/daftar-istilah

Tags:

Pencarian Terkait