kustodian
Apa itu kustodian?
kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintah penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli (custodian)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.