masa bebas pajak
Apa itu masa bebas pajak?
masa bebas pajak adalah perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 (tax holiday)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.