masa bebas pajak

Apa itu masa bebas pajak?

masa bebas pajak adalah perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 (tax holiday)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait