modal disetor
Apa itu modal disetor?
modal disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (paid up capital)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.