Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 10/11/2017 10:19:00 Mudharabah (sejenis tabungan/deposito) Mudharabah (sejenis tabungan/deposito)
Mudharabah (sejenis tabungan/deposito)
Apa itu Mudharabah (sejenis tabungan/deposito)?
Mudharabah (sejenis tabungan/deposito) adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.