Musyarakah
Apa itu Musyarakah?
Musyarakah adalah penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.