Musyarakah

Apa itu Musyarakah?

Musyarakah adalah penanaman dana dari pernilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait