pailit – kepailitan sukarela

Apa itu pailit – kepailitan sukarela?

pailit – kepailitan sukarela adalah permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait