serikat pekerja
Apa itu serikat pekerja?
serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada; apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota, pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau pemilik untuk menyelesaikannya (labour union)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.