sita – penyitaan

Apa itu sita – penyitaan?

sita – penyitaan adalah 1 penitipan barang sengketa kepada pihak ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan; pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2 pengambilalihan harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual harta tersebut tebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan harus dikembalikan kepada debitur (sequestration)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait