surat berharga tercatat
Apa itu surat berharga tercatat?
surat berharga tercatat adalah surat-surat berharga yang pemiliknya tercatat di bursa efek dan Bappepam; seperti halnya obligasi terdaftar, nilai nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan dmbayarkan pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya, apabila kupon dijual maka pemegang kupon harus menyerahkannya pada emiten untuk memperoleh pembayaran (registered security)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.