surplus
Apa itu surplus?
surplus adalah selislh lebih antara harta atas utang dan modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya terdiri atas cadangan dan cadangan modal (surplus)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.