tempat – penempatan
Apa itu tempat – penempatan?
tempat – penempatan adalah penanaman dana bank pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank calI money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain untuk memperoleh penghasilan (placement)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.