usaha – perusahaan pembiayaan

Apa itu usaha – perusahaan pembiayaan?

usaha – perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan; Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5 (finance company)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait