waktu tenggang
Apa itu waktu tenggang?
waktu tenggang adalah penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 — 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kredltur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun (days of grace)
sumber: www.bi.go.id – Kamus
Tags: kamus perbankan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.