FLOATING DOCK

Apa itu FLOATING DOCK?

Arti FLOATING DOCK dalam istilah Lingkungan adalah: Galangan kapal yang terapung di laut, sungai atau danau. Untuk mengapungkan galangan, digunakan tangki-tangki yang dapat diisi air dan kemudian dikosongkan sebagai cara menaikkan dan menurunkankapal ke atas galangan terapung

 

sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup

Tags:

Pencarian Terkait