Kendaraan bermotor ubah bentuk

Apa itu Kendaraan bermotor ubah bentuk?

Arti Kendaraan bermotor ubah bentuk dalam istilah Keuangan adalah: Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotoryang mengalami perubahan teknis dan/atau sertapenggunaannya. Permendagri 26 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait