Sekretariat DPRD

Apa itu Sekretariat DPRD?

Arti Sekretariat DPRD dalam istilah Keuangan adalah: Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 24 Tahun 2004

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait