SQUATTER
Apa itu SQUATTER?
Arti SQUATTER dalam istilah Lingkungan adalah: Orang yang tinggal di suatu masyarakat atau daerah baru tanpa ijin (liar). Daerah squatter adalah suatu pemukiman yang berupa gubug-gubug liar dan darurat, dan umumnya tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah setempat. Letak area pemukiman ini biasanya di pinggiran rel kereta api, pinggiran sungai atau di bawah jembatan, dan di taman-taman yang terlindung atau tersembunyi
sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup
Tags: Lingkungan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.