Lapor, (2)

Apa itu Lapor, (2)?

Arti Lapor, (2) dalam istilah Kamus Indonesia – Gorontalo adalah: dilaporkan :laapuruala, Pencurian akan = = kpd polisi, Pilota’oa ma laapuruala ode pulisi; melaporkan : molaapuru, Saya hanya = = bahwa di kampung terjadi perampokan,Waatia bo mai molaapuru de’u to kaambungu loali pohehua; saling melapor: raraapotia, laalaapurua

 

sumber: Kamus Online Gorontalo

Pencarian Terkait