Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 28/11/2017 5:38:00 Tunjangan alat kelengkapan DPRD Tunjangan alat kelengkapan DPRD
Tunjangan alat kelengkapan DPRD
Apa itu Tunjangan alat kelengkapan DPRD?
Arti Tunjangan alat kelengkapan DPRD dalam istilah Keuangan adalah: Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya. PP 24 Tahun 2004
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.