Pajak Ekspor (PE)

Apa itu Pajak Ekspor (PE)?

Arti Pajak Ekspor (PE) dalam istilah perkebunan adalah: Pungutan yang dikenakan terhadap komoditi tertentu yang akan diekspor dan besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait