Pajak Ekspor (PE)
Apa itu Pajak Ekspor (PE)?
Arti Pajak Ekspor (PE) dalam istilah perkebunan adalah: Pungutan yang dikenakan terhadap komoditi tertentu yang akan diekspor dan besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat
Tags: perkebunan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.