Perjanjian Kredit

Apa itu Perjanjian Kredit?

Arti Perjanjian Kredit dalam istilah perkebunan adalah: Perjanjian antara petani peserta baru dengan proyek yang dibuat sejak awal tahun pertama, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam syarat-syarat kredit, pencairan kredit, penyaluran kredit, pengembalian kredit (BALDIT), sanksi serta penyelesaian perselisihan.

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait