Warrant

Apa itu Warrant?

Arti Warrant dalam istilah Keuangan adalah: Surat keputusan otorisasi untuk jangka waktu tertentu.Warrant membawa otoritas resmi kepada Pengguna Anggaran untuk melakukan otorisasi pengeluaran.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait