Warrant
Apa itu Warrant?
Arti Warrant dalam istilah Keuangan adalah: Surat keputusan otorisasi untuk jangka waktu tertentu.Warrant membawa otoritas resmi kepada Pengguna Anggaran untuk melakukan otorisasi pengeluaran.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.