TAPD

Apa itu TAPD?

Arti TAPD dalam istilah Keuangan adalah: (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait