Derajat Kecacatan
Apa itu Derajat Kecacatan ?
Arti Derajat Kecacatan dalam istilah Sosial adalah: Tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.