Derajat Kecacatan

Apa itu Derajat Kecacatan ?

Arti Derajat Kecacatan dalam istilah Sosial adalah: Tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. (UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat PP No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait