HPH

Apa itu HPH?

Arti HPH dalam istilah Lingkungan adalah: Hak Pengusaha Hutan, Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pengelolaan hutan dengan sistem Tebang Pili Tanaman Indonesia (TPTI) di kawasan hutan-hutan alam produksi selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan dapat diperbaruhi lagi untuk satu periode selanjutnya, yaitu selama 20 tahun lagi.

 

sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup

Tags:

Pencarian Terkait