HPH
Apa itu HPH?
Arti HPH dalam istilah Lingkungan adalah: Hak Pengusaha Hutan, Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pengelolaan hutan dengan sistem Tebang Pili Tanaman Indonesia (TPTI) di kawasan hutan-hutan alam produksi selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan dapat diperbaruhi lagi untuk satu periode selanjutnya, yaitu selama 20 tahun lagi.
sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup
Tags: Lingkungan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.