Konsolidasi Tanah Permukiman

Apa itu Konsolidasi Tanah Permukiman?

Arti Konsolidasi Tanah Permukiman dalam istilah Lingkungan adalah: Upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang di tetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

 

sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup

Tags:

Pencarian Terkait