Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah

Apa itu Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah?

Arti Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah dalam istilah Keuangan adalah: Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. PP 27 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait