Write-Off
Apa itu Write-Off?
Arti Write-Off dalam istilah Keuangan adalah: Proses penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.