TP (Tugas Pembantuan)
Apa itu TP (Tugas Pembantuan)?
Arti TP (Tugas Pembantuan) dalam istilah Keuangan adalah: Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.