TP (Tugas Pembantuan)

Apa itu TP (Tugas Pembantuan)?

Arti TP (Tugas Pembantuan) dalam istilah Keuangan adalah: Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait