Pelayanan Dasar

Apa itu Pelayanan Dasar?

Arti Pelayanan Dasar dalam istilah Keuangan adalah: Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan social, ekonomi dan pemerintahan. PP 65 Tahun 2005

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait