Pelayanan Dasar
Apa itu Pelayanan Dasar?
Arti Pelayanan Dasar dalam istilah Keuangan adalah: Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan social, ekonomi dan pemerintahan. PP 65 Tahun 2005
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.