Piutang PBB-P2
Apa itu Piutang PBB-P2?
Arti Piutang PBB-P2 dalam istilah Keuangan adalah: Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan. Permendagri 10 Tahun 2014
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.