Addendum Data Kontrak

Apa itu Addendum Data Kontrak?

Arti Addendum Data Kontrak dalam istilah Keuangan adalah: Proses perubahan atas elemen data kontrak baik yang dilakukan karena terjadinya addendum pada kontrak, maupun perubahan yang sifatnya administratif baik melalui ADK, data entry di Satker BA-999 ataupun menggunakan user khusus di KPPN.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait