Addendum Data Kontrak
Apa itu Addendum Data Kontrak?
Arti Addendum Data Kontrak dalam istilah Keuangan adalah: Proses perubahan atas elemen data kontrak baik yang dilakukan karena terjadinya addendum pada kontrak, maupun perubahan yang sifatnya administratif baik melalui ADK, data entry di Satker BA-999 ataupun menggunakan user khusus di KPPN.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.