Pejabat Pemerintah

Apa itu Pejabat Pemerintah?

Arti Pejabat Pemerintah dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pemerintah adalah pejabat Pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. PP 24 Tahun 2004

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait