Pejabat Pemerintah
Apa itu Pejabat Pemerintah?
Arti Pejabat Pemerintah dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pemerintah adalah pejabat Pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. PP 24 Tahun 2004
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.