kerugian negara/daerah

Apa itu kerugian negara/daerah?

Arti kerugian negara/daerah dalam istilah Keuangan adalah: kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 15].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait