kerugian negara/daerah
Apa itu kerugian negara/daerah?
Arti kerugian negara/daerah dalam istilah Keuangan adalah: kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [vide: UU No. 15/2006, Psl 1 angka 15].
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.