gratifikasi PNS

Apa itu gratifikasi PNS?

Arti gratifikasi PNS dalam istilah Keuangan adalah: pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik kepada pegawai negeri sipil yang dianggap sebagai pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait