law enforcement (sanksi hukum)

Apa itu law enforcement (sanksi hukum)?

Arti law enforcement (sanksi hukum) dalam istilah Keuangan adalah: pelaksanaan kontra prestasi yang berakibat kerugian bagi para pelanggar ketentuan perundangan yang ada dan diputuskan pada tingkat pengadilan, baik berupa denda (tilang) maupun pembekuan kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas industri yang sedang dilaksanakan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait