hak guna usaha

Apa itu hak guna usaha?

Arti hak guna usaha dalam istilah Keuangan adalah: hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan, dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait