order/perintah/amanat

Apa itu order/perintah/amanat?

Arti order/perintah/amanat dalam istilah Keuangan adalah: perintah untuk mengalihkan, menjual, menerima atau membeli barang atau jasa; petunjuk kepada siapa suatu surat berharga harus dibayarkan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait