curang – kecurangan/defraud; fraud

Apa itu curang – kecurangan/defraud; fraud?

Arti curang – kecurangan/defraud; fraud dalam istilah Keuangan adalah: 1. perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting; 2. ketidakjujuran yang disengaja sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait