indirect tax credit
Apa itu indirect tax credit?
Arti indirect tax credit dalam istilah Keuangan adalah: metode penghindaran pajak ganda dimana untuk memberikan tax credit kepada perusahaan induk di negara domisili terhadap pajak yang dibayar oleh subsidiary-nya di negara sumber.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.