legal reasoning

Apa itu legal reasoning?

Arti legal reasoning dalam istilah Keuangan adalah: alasan-alasan hukum yang dipakai dalam rangka membuat keputusan hukum yang meliputi setting ketika putusan hukum dibuat, proses reasoning dan filosofi hukum (judicial philosophies).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait