levy

Apa itu levy?

Arti levy dalam istilah Keuangan adalah: menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait