levy
Apa itu levy?
Arti levy dalam istilah Keuangan adalah: menjatuhkan pajak, menyita; tindakan berupa penyitaan atas suatu benda berdasarkan prosedur hukum, misalnya eksekusi, tindakan berupa penjatuhan pajak terhadap suatu objek kena pajak.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.