lump sum contract

Apa itu lump sum contract?

Arti lump sum contract dalam istilah Keuangan adalah: kontrak lamsam; kontrak yang pemenuhan atau pelaksanaan prestasinya harus dilaksanakan secara penuh sebelum pembayaran dapat dimintakan kegagalan untuk melaksanakan prestasi secara utuh mengakibatkan pembayaran tak dapat dimintakan.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait