Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 16/12/2017 7:59:00 out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan
out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan
Apa itu out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan?
Arti out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan dalam istilah Keuangan adalah: penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.