out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan

Apa itu out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan?

Arti out of court settlement/penyelesaian di luar pengadilan dalam istilah Keuangan adalah: penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait