Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 16/12/2017 12:03:00 masa bebas pajak/tax holiday masa bebas pajak/tax holiday
masa bebas pajak/tax holiday
Apa itu masa bebas pajak/tax holiday?
Arti masa bebas pajak/tax holiday dalam istilah Keuangan adalah: perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.