masa bebas pajak/tax holiday

Apa itu masa bebas pajak/tax holiday?

Arti masa bebas pajak/tax holiday dalam istilah Keuangan adalah: perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait