gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing)

Apa itu gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing)?

Arti gebrekige getuige (bld)/fault witness (ing) dalam istilah Keuangan adalah: saksi yang tidak menghadap; Saksi yang diperintahkan menghadap kesidang pengadilan tidak 9mau) datang dan tidak memberikan alasan yang sah Hakim dapat memerintahkan sekali lagi, kalau perlu untuk dibawa serta (RIB Psl.80).

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait