Ghani Rozaqi

5 Ghani Rozaqi 17/12/2017 2:19:00 unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah
unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah
Apa itu unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah?
Arti unjust enrichment, doctrine of/ajaran memperkaya diri sendiri secara tidak sah dalam istilah Keuangan adalah: suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak diizinkan oleh hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan orang lain atau atas pengorbanan orang lain, melainkan dia harus memberikan restitusi atas keuntungan yang diperolehnya tersebut secara adil dan wajar dan sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau kepentingan umum baik langsung maupun tidak langsung.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori

Comments are closed here.